Setiap umat Muslim harus tau doa zakat fitrah. Zakat fitrah adalah amalan yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Dan berzakat juga merupakan rukun Islam ke-4 yang harus ditunaikan.
Ketika hendak berzakat fitrah, tentunya ada doa niat yang harus kita baca terlebih dahulu. Niat inilah yang menjadi pembuka dari ibadah yang sedang dijalankan. Tetapi, niat zakat fitrah ini berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat dibayarkan. Oleh karena itulah, penting bagi kita untuk mengetahui niat zakat fitrah.
Tak hanya niat saja, adapun juga doa yang bisa dibaca setelah membayar zakat. Doa ini untuk memohon agar zakat dapat bermanfaat bagi pemberi dan penerimanya. Selain untuk pemberi zakat, adapun juga doa zakat fitrah untuk penerima zakat. Untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut!
Perintah menunaikan zakat fitrah
Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini ada pada surah Al Baqarah ayat 110:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis yang berbunyi:
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu untuk membayar Zakat Fitrah yaitu pada bulan Ramadan, untuk paling lambatnya adalah sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan Zakat melewati batas ini, maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan hanya sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).