Berapa Kg Beras per Orang Untuk Zakat Fitrah & Apa Bisa Diganti Uang?

Syekh Yusuf Qardhawi telah menjelaskan bahwa 1 sha’ itu dapat digantikan dengan uang dengan nilai yang sepadan dengan harga dari makanan pokoknya.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Buya Yahya. Dalam unggahan di kanal Youtube milik Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa mazhab Syafi’i dan jumhur ulama menyatakan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang tersebut. Jadi jika dia makan nasi, maka zakatnya adalah beras sejumlah 1 sha’ atau kurang lebih 2,5 kg.

Ditambahkan Buya Yahya, bahwa menurut mazhab Imam Abu Hanifah, zakat fitrah itu bisa dikeluarkan dalam wujud uang yang senilai dengan 1 sha’ beras di waktu sekarang. Uang tersebut dapat diserahkan ataupun ditransfer kepada pengelola zakat.

Dalam praktiknya, dari tahun ke tahun pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang itu mengalami perubahan sesuai dengan harga beras di setiap daerah.

Contohnya, pada tahun 2022 ini, dengan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta iru setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

Sedangkan, Baznas Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di berbagai kota dan juga kabupaten di wilayah tersebut dengan jumlah nominal yang disesuaikan. Misalnya, di Kota Bandung sebesar Rp32.000, sedangkan di Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000.

Leave a Comment