Bank Indonesia atau sisingkat BI telah menyediakan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat dalam bertransaksi selama bulan suci Ramadhan dan juga Lebaran 2022 ataupun Idul Fitri 1443 H. Angka uang tunai yang disediakan oleh BI itu naik 13,42 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman menjelaskan bahwa kenaikan jumlah uang tunai yang disediakan oleh BI pada bulan Ramadhan dan Lebaran 2022 ini dilatarbelakangi oleh momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut setelah pandemi mereda. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat selama satu bulan mendatang.
“Pelonggaran PPKM dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri diperkirakan meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran sehingga membutuhkan peningkatan layanan di sistem pembayaran tunai dan non tunai,” kata Aida dalam siaran pers BI, 4 April lalu.
Dia menambahkan, BI telah menyediakan uang layak edar dalam jumlah cukup dan juga higienis. Pada masa Ramadhan dan Lebaran 2022, BI juga telah menyiapkan layanan penukaran uang di seluruh Indonesia.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa, BI tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran nontunai, seperti QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan juga digital banking. Transaksi non-tunai tetap didorong karena dapat meminimalisir kontak fisik ketika bertransaksi di tengah pandemi.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 2022, layanan pembayaran melalui sistem BI-RTGS, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dan SKNBI tetap beroperasi, terkecuali pada periode libur lebaran tanggal 2-3 Mei 2022. Adapun juga layanan BI-FAST tetap beroperasi sepanjang waktu.
Cara Tukar Uang Baru di BI jelang Lebaran 2022
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa Bank Indonesia menyediakan dua jenis layanan penukaran uang tunai selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Yang pertama, penukaran uang tunai langsung di perbankan bisa dilakukan pada tanggal 4-29 April 2022. BI telah menyiapkan 5.013 titik penukaran uang yang berlokasi di bank-bank di seluruh Indonesia. Jumlah titik penukaran tersebut bertambah 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Untuk daftar rincian lokasi bank untuk penukaran uang tunai secara langsung bisa dilihat di link ini: https://bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf
Yang kedua, Bank Indonesia juga telah menyediakan layanan penukaran uang tunai dengan melalui Mobil Kas Keliling BI. Layanan kas keliling ini dapat diakses pada tanggal 4 April 2022.
Untuk mencegah kerumunan, maka masyarakat diminta untuk memesan penukaran terlebih dahulu via aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi Mobil Kas Keliling.
Berikut ini adalah cara untuk memesan layanan penukaran uang melalui Mobil Kas Keliling BI, ketentuan pemesanan, dan juga aturan untuk menukar uang rupiah dengan fasilitas tersebut.
Cara untuk memesan layanan tukar uang di Aplikasi Pintar BI
- Pertama-tama, bukalah website pintar.bi.go.id
- Jika sudah, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Lalu pilih provinsi lokasi kas keliling.
- Lalu Klik “Lihat Lokasi”.
- Kemudian, akan tampil sebuah daftar lokasi kas keliling BI yang dapat dipilih.
- Lalu klik tombol “Pilih” di data lokasi kas keliling yang kamu inginkan.
- Isikan data pemesan, yaitu NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan juga alamat email
- Setelah itu, akan muncul resume bukti pemesanan
- Resume bukti pemesanan akan dikirim ke alamat email yang telah diisikan tadi
- Untuk mengunduh resume tersebut (PDF), klik “Download Bukti Pemesanan”
- Jika sudah, resume bukti pemesanan wajib untuk dibawa (fisik atau cetak) ketika menukarkan uang.
Aturan untuk memesan layanan penukaran uang di Kas Keliling BI
- Pemesanan bisa dilakukan selama kuota harian masih tersedia.
- Pemesanan bisa mulai H-7 sebelum penukaran uang di kas keliling.
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
- NIK-KTP yang sudah dipakai untuk pemesanan dengan status menunggu penukaran, maka tidak bisa digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran sampai jadwal pertama terlewati.
- Contoh, suatu NIK KTP digunakan untuk pesan layanan penukaran pada 10 April 2022. Maka, sampai 10 April 2022, NIK KTP itu tidak bisa digunakan lagi untuk pesan layanan penukaran. NIK KTP itu baru bisa digunakan untuk memasan layanan penukaran uang di kas keliling BI mulai tanggal 11 April 2022.
Aturan penukaran uang di layanan kas keliling BI
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan juga waktu yang tertera di bukti pemesanan.
- Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.
- Bukti pemesanan bisa berupa bentuk digital maupun cetak.
- Penukar harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan terlebih dahulu.
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, dan juga disusun searah.
- Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, ataupun steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
- Ketika menggunakan layanan kas keliling BI, penukar dalam keadaan sehat dan juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19.