Apakah Tetap Harus Mandi Wajib?Apabila Bercumbu Namun Tidak Terjadi Jimak

Mandi Wajib atau mandi junub adalah hal yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri seusai mereka berjimak atau bersetubuh.

Guna mandi wajib ini agar masing-masing dapat kembali menjalankan aktivitas ibadah mereka seperti sholat atau mengaji.

Namun, Ketika pasangan suami istri sedang bercumbu tetap bisa mendatangkan kenikmatan meskipun tidak terjadi jimak.

Jika dalam kondisi seperti ini, apakah pasangan suami istri harus tetap mandi wajib?

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Ummu Salamah RA menjelaskan tentang masalah ini.

Ummu Salamah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya tidak malu dari kebenaran, apakah seorang wanita harus mandi jika dia mimpi junub?’ Beliau bersabda, ” Ya, jika dia melihat (keluar) mani.”

Harus Mandi Junub?

Dalam hadis ini menunjukkan bahwa wanita harus tetap mandi junub meskipun tidak terjadi jimak. Dikarenakan, wanita yang bersangkutan sudah melihat air mani suaminya.

Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut.

” Keluarnya mani dengan memancar dan diiringi syahwat, menyebabkan wajib mandi, baik laki-laki maupun perempuan, baik saat tidur atau bangun. Ini merupakan pendapat pada ahli fiqih umumnya. Tirmidzi menyatakan, ‘Saya tidak mengetahui ada perbedaan dalam masalah ini’. Rasulullah mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat dan menyaksikan mani, dengan sabdanya, ‘Jika dia melihat mani.’ Jika dia melihat mani, maka ketetapan hukumnya terkait dengan itu, tidak dengan yang lainnya.”

Penjelasannya

Beliau mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat dan menyaksikan mani, dengan sabdanya, “ Jika dia melihat mani, maka ketetapan hukumnya terkait dengan itu, tidak dengan yang lainnya.”

Meskipun para suami sudah diingatkan bahwa kondisi itu tidak dapat diterima secara syari, yaitu jika dia dan isterinya tinggal di rumah kerabatnya atau kerabat istrinya, karena membuat mereka tidak dapat berhubungan intim secara layak dan juga tidak dapat memelihara kerahasiaannya.

Maka wajib baginya untuk berusaha tinggal di tempat yang terpisah sehingga mereka dapat berhubungan intim secepatnya.

Ibnu Muflih rahimahullah Mengatakan bahwa, “  Wajib bagi suami memberikan nafkah terhadap isterinya berupa pakaian dan tempat tinggal yang layak sebagaimana umumnya.” (Al-Furu’, Ibnu Muflih, 10/329) Allahu alam.

Leave a Comment