Hukum memotong rambut pada siang hari ketika sedang berpuasa Ramadan diperbolehkan dalam Islam dan tak ada larangannya. Justru yang menjadi permasalahan biasanya terletak pada mandi keramas setelah potong rambut.
Mandi keramas setelah potong rambut itu dikategorikan sebagai mandi biasa dan hukumnya mubah. Namun, jika seorang muslim yang sedang berpuasa melakukan mandi biasa kemudian ada air yang masuk ke dalam lubang alami (seperti mulut, telinga, hidung), maka puasanya akan batal dan tidak ada toleransi (marfu).
Puasa secara sederhana merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, termasuk makan, minum, dan juga berhubungan badan antara suami-istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu magrib).
Selain itu, seorang muslim yang sedang berpuasa juga tidak boleh memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dubur dan lainnya. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, yang mengatakan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Memotong rambut kepala saat sedang berpuasa tentunya tidak termasuk ke dalam perkara yang menyebabkan batalnya puasa. Namun, justru perkara setelahnya, yaitu mandi keramas setelah potong rambut yang dapat membatalkan puasa.
Mandi keramas setelah potong rambut itu termasuk ke dalam kategori mandi biasa. Mandi biasa adalah mandi yang biasanya orang-orang lakukan sebagai rutinitas harian dan hukumnya mubah. Ketika sedang puasa, jika seorang muslim mandi biasa keramas, dan kemudian ada air maupun shampo yang masuk ke bagian tubuh dalam, maka puasanya akan batal.
Islam tidak melarang perkara mandi keramas setelah memotong rambut. Tindakan mandi ketika sedang berpuasa juga dilakukan langsung oleh Nabi sebagaimana sebuah hadis dari jalur Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits, “Saya melihat Rasulullah saw menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Namun, mandi keramas karena potong rambut ketika sedang berpuasa Ramadan sebaiknya ditinggalkan saja. Potong rambut dapat dilakukan pada malam hari dan dilanjutkan dengan mandi keramas. Terlebih lagi jika mandi keramas tersebut dilakukan di antara waktu magrib dan isya, Islam justru memandang perkara ini sebagai ibadah sunah.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa ketika bulan Ramadhan, Nabi SAW. terkadang tidur dan bangun beribadah. Ketika masuk 10 hari terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menjauhi istri-istrinya, juga mandi pada waktu antara maghrib dan isya. Menurut Ibnu Jarir, para sahabat dahulu menganjurkan mandi setiap malam dalam 10 hari terakhir.
Perkara mandi biasa tentunya berbeda dengan mandi karena junub maupun mandi karena salat Jumat. Dengan dilansir dari laman NU Online, mandi junub justru harus dilakukan oleh umat Islam meskipun sedang berpuasa karena bersifat wajib. Selain itu, meskipun ada air yang tidak disengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti mulut, telinga, hidung ketika mandi wajib, maka puasa tetap sah.
Dalam sebuah hadis riwayat Aisyah dan Ummu Salamah juga dikisahkan perihal mandi junub ketika sedang berpuasa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar” (H.R Muslim).
Sementara itu, keramas untuk salat Jumat itu dihukumi sunah oleh Islam. Selain itu, mandi salat Jumat seperti mandi junub, jika ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, maka puasanya akan tetap sah karena ada marfu (diampuni).