Hukum menangis saat sedang berpuasa adalah mubah dan tidak membuat puasa menjadi batal. Karena, tindakan menangis ini tidak termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa dalam agama Islam.
Secara umum, ada 10 jenis pembatal puasa sebagaimana yang dinyatakan oleh Ahmad bin Husain Abū Shujāʻ Al-Isfahānī yang merupakan salah seorang ulama mazhab Syafi’i pada kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib (Matan Abu Syuja). Adapun 10 hal yang dapat membatalkan puasa yaitu :
- Masuknya sesuatu ke rongga tubuh (jauf) yang lazim
- Memasukkan sesuatu melalui kubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
- Muntah dengan sengaja
- Berhubungan badan dengan sengaja
- Keluarnya sperma atau air mani karena sentuhan kulit
- Haid
- Nifas
- Gila
- Pingsan sepanjang hari selama puasa
- Murtad
Jadi, menangis tidak termasuk salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa di atas, kecuali jika air mata itu mengalir, lalu masuk ke tenggorokan, hingga tertelan. Tapi, hal tersebut jarang terjadi.
Di sisi lain, jika dirincikan lagi, ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa menangis pada Ramadan.
Jika seseorang menangis dalam perkara ibadah, contohnya karena ia membaca Al-Quran ataupun dalam keadaan berdoa, maka tindakan tersebut malah dianjurkan dalam Islam, meskipun sedang dalam kondisi berpuasa.
Menangis karena ibadah juga dapat terjadi ketika seorang muslim bersyukur, teringat dosa masa silam, dan juga merenungkan makna hadis atau Al-Quran.
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya,” (HR. Tirmidzi).
Sementara itu, jika ia menangis secara berlebihan karena hal sia-sia atau tidak ada kaitannya dengan ibadah, maka hal itu sebaiknya ditinggalkan.
Sebagai contoh, seseorang yang menangis karena menonton sebuah drama romantis ataupun sinetron televisi, maka hal itu sebaiknya dihindari. Bagaimanapun juga, momen-momen Ramadan setidaknya diisi dengan aktivitas-aktivitas ibadah atau kegiatan yang bermanfaat.
Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Namun, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu [canda tawa] dan rafats [kata-kata jorok dan tak berguna].
Jika ada seseorang yang mencelamu ataupun berbuat usil padamu, maka katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa,” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Meskipun hal tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi menangis secara berlebihan karena sebab yang tidak penting itu sebaiknya dihindari karena menyalahi keutamaan di bulan suci Ramadan.