Awas !!! Mengorek Kuping Saat Puasa Ramadhan,Batal Tidak?Simak Penjelasanya

Mengorek kuping dengan menggunakan cutton bad sering dilakukan masyarakat. Hal ini tidak membatalkan puasa Ramadhan apabila hanya dilakukan pada bagian luar dan tidak masuk ke dalam telinga terlalu dalam.

Namun,apabila membersihkan telinga hingga dalam atau jauf (bagian dalam) secara sengaja, maka mayoritas ulama Syafi’i menyatakan bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Sedangkan Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan untuk mengorek kuping hingga masuk ke bagian dalam ketika berpuaasa, atau hukumnya tidak batal.

Puasa jika diartikan secara istilah sederhana adalah kegiatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan badan antara suami-istri dari terbitnya fajar  hingga terbenamnya matahari.

Sebagai Seorang muslim ketika sedang berpuasa juga tidak boleh memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dubur dan lainnya.

Seputar Ramadhan :

Lalu, bagaimana hukumnya dengan mengorek kuping ketika berpuasa, apalagi jika orang yang secara insting sudah terbiasa melakukannya? Apakah membersihkan telinga termasuk yang membatalkan puasa?

Dijelaskan didalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, salah satu dari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. secara sederhana,jika seseorang memasukkan suatu benda (ain) lain dari luar tubuh kemudian masuk ke bagian dalam tubuh (jauf) secara sengaja, maka hukumnya adalah membatalkan puasa.

Dalam kitab Fathul Mu’in,Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan “Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).”

Memasukkan benda apapun, baik ukuran yang besar ataupun kecil melalui lubang alami sehingga masuk ke bagian dalam itu adalah membatalkan puasa, terutama dilakukan secara sengaja.

Mengorek kuping tentu adalah kegiatan yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari untuk mengorek di bagian luar, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Namun apabila menggunakan kapas atau Cutton bud dan mencapai hingga bagian dalam telinga, maka hukumnya batal. Pendapat ini adalah dari sebagian Ulama Mazhab Syafi’i.

Menurut “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa” M. Ali Zainal Abidin (NU Online), lubang atau jauh memiliki batas awal dimana ketika benda itu melewati batas, maka puasa menjadi batal. Namun, apabila belum melewati batas tersebut maka puasa tetap sah.

  • Batas awal dalam hidung adalah pada bagian yang dinamakan dengan muntaha khaysum atau pangkal insang, sejajar dengan mata.
  • Kemudian batas awal pada telinga dalah pada bagian dalam yang sekiranya tidak dapat terlihat oleh mata.
  • Sedangkan mulut batas awalnya adalh pada tenggorokan yang biasanya disebut dengan hulqum.

Lalu bagaimana dengan orang yang memiliki kebiasan mengorek koping dan mengobati telinga yang sedang sakit? Berdasarkan dari mayoritas ulama dengan mazhab Syafi’i, kedua hal tersebut adalah membaalkan puasa.

Jadi sebaiknya bila mengobati telinga yang sedang sakit, sebaiknya dilakukan pada malam hari. Agar menjaga puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini juga sebagai bentuk dari kehati-hatian dalam menjaga puasa dari suatu hal yang dapat membatalkanya.

Namun, pendapat dari Imam Malik dan Imam Al Ghazali adalah memperbolehkan masuknya benda ke bagian dalam tubuh dan tidak membatalkan puasa.

Leave a Comment