Apakah dengan menonton film dewasa ketika sedang puasa bisa membatalkan puasa? Apa hukumnya menonton film dewasa ketika puasa?
Seperti yang kita ketahui bahwa Puasa Ramadhan itu wajib dijalankan oleh setiap orang Islam yang sudah mukallaf (telah dikenakan hukum) dan juga telah memenuhi syarat untuk menjalankannya. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa juga harus dilakukan sejak fajar shadiq sampai matahari terbenam.
Seturut makna literalnya, puasa (shaum) yang berarti “menahan.” Kata lainnya dalam bahasa Arab yang bermakna “menahan” atau “mencegah” adalah al-man‘u (mencegah). Adapun juga yang menyebutnya al-imsak.
Dengan berdasarkan pengertian tersebut, maka puasa memang seharusnya dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan juga sejumlah hal lain yang bisa membatalkan puasa. Tetapi, yang penting juga dalam puasa adalah menahan diri dari segala hal yang diharamkan dan dianggap buruk dalam Islam.
Lalu, bagaimana dengan hukum menonton film dengan konten adegan dewasa ketika sedang menjalankan puasa Ramadhan? Apakah perbuatan ini dapat membatalkan puasa kita?
Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam
Dikutip dari sebuah laman NU Online, dalam Fikih Islam, yaitu terdapat 2 kategori zina, yang meskipun sama-sama diharamkan, namun kadar dosanya berbeda.
Yang pertama, zina hakiki, yang dimana perbuatan zina ini berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah). Zina yang satu ini merupakan perbuatan zina yang menyebabkan dosa besar.
Yang kedua, zina majazi, yaitu dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin, contohnya seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Maka dari itu, munculah istilah zina mata, zina tangan dan lainnya.
Meskipun tidak menyebabkan dosa besar sebesar perbuatan zina hakiki, namun umat Islam tetap harus menjauhi zina majazi. Karena, zina majasi bisa membuat seseorang terjerumus kepada zina hakiki, demikianlah penjelasan Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud (Syarah Sunan Abi Dawud).
Sementara jika menonton film, dalam Fikih Islam, merupakan perbuatan yang mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala).
Tetapi, jika di dalam filmnya terdapat sebuah adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata.
Merujuk sebuah penjelasan di NU Online, hukum melihat atau membayangkan hal-hal yang porno adalah hal yang tidak diperbolehkan, karena termasuk zina mata dan juga zina pikiran.