Hari ini adalah hari pertama puasa,mimin mau mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443H. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dan semoga amal dan ibadah kita di bulan suci ini diterima oleh Allah SWT.
Banyak yang penasaran, menelan ludah sendiri itu membatalkan puasa atau tidak ?pasti pertanyaan itu juga sering terlintas di fikiran kamu juga kan? oke langsung saja kita bahas.
Tidak Membatalkan Puasa, dengan syarat…
Dikatakan oleh ustaz maulana bahwa, apabila ada seorang muslim yang sedang dalam keadaan berpuasa kemudian menelan dahak dan air liur, maka puasany tidak batal.
“Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan,” terang Ustaz Maulana dikutip kompas.com
Selama masih ada di dalam mulut, dan apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka itu tidak dipermasalahkan.
Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, apabila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir atau mulut kemudian dimasukkan kembali, maka itu akan membatalkan puasa.
Allah SWT juga berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al Baqarah ayat 185).
Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi’i:
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Dahak cairan suci
Ustaz Maulana juga menjellaskan bahwa dahak adalah cairan suci dan tidak najis.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:
“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”
Sebaiknya dahak dan lendir dikeluarkan, namun jika tertelan juga tidak membatalkan puasa.
Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jadi,apabila ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini tidak membatalkan puasanya.