Yaqut Cholil Qoumas, Keluarkan 12 Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Seteleah selesai melaksanakan sidang isbat dan pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa awal Ramadhan 1444 H yang bertepatan dengan hari Minggu,3 April 2022.

Hasil sidang dan penetapan tersebut disampaikan langsung oleh menteri agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Jumat 1 April 2022.

Kemudian terkait dengan Pandemi yang masih belum usai, dan agar menciptakan rasa aman, nyaman serta kekhusyukan ketika menjalankan ibada di bulan Puasa. Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Yaqut.

Untuk lebih jelasnya, ini adalah 12 ketentuan dalam Edaran tersebut  tentang penyelenggaraan ibadah di Bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Itulah 12 aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  terkait dengan pelaksanaaan ibadan di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Leave a Comment