Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 jatuh pada Minggu (3/4/2022) berdasarkan dari hasil sidang isbat yang telah digelar Kementerian Agama (Kemenag), pada Jumat petang.
“Ramadan jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022. Mudah-mudahan ini adalah simbol dan cerminan umat Islam Indonesia dan sebagai sesama anak bangsa dalam menatap bangsa dan negara ini lebih baik,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang Isbat tahun ini dilaksanakan secara tertutup dan terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan. Sidang dimulai sejak pukul 18.00 WIB pada Jumat 1 April 2022.
Dalam sidang juga turut hadir duta besar dari negara sahabat, pimpinan MUI dan juga Komisi VIII DPR RI, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta perwakilan ormas Islam dan juga para undangan lain.
Menteri Agama mengatakan, penetapan 1 Ramadhan 1443 H yang dilakukan berdasarkan dengan perhitungan hisab dan pemantauan hilal.
Hilal adalah bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam.
Pemantauan hilal dilaksanakan di 101 titik pengamatan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Sedanglan Rukyatul hilal sendiri dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota, yang bekerjasama dengan Peradilan Agama dan juga ormas Islam serta instansi lain.
Pemantauan awal bulan atau rukyatul hilal pada Jumat sore ini telah menunjukkan tinggi hilal yang sudah berada di atas ufuk.
Dengan begitu, masyarakat sudah bisa melaksanakan awal puasa Ramadan 1443 H 2022 pada hari Minggu (3/4/2022).
Jalannya Sidang Isbat 2022
Proses sidang isbat tahun 2022diawali dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1442 H yang dilakukan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama.
Kemudian sidang dilaksanakan secara tertutup. Kemenag bersama ormas Islam dan tamu undangan melaksanakan sidang terkait dengan penetapan 1 Ramadan 1443 H.
Didalam menentukan awal Ramadan 2022, Kemenag juga mempertimbangkan perhitungan secara astronomis (hisab) dan juga hasil rukyatul hilal.