Daftar 6 Merek Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sildenafil Hasil Temuan BPOM

Lalu apap saja merek kopi saset yang didalamnya terdapat kandungan paracetamol dan sildenafil temuan BPOM? Berikut ini adlalah 6 merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil dari hasil temuan BPOM :

  1. Kopi Cleng
  2. Kopi Jantang
  3. Spider
  4. Kopi Bapak
  5. Urat Madu
  6. Jakarta Bandung

Berdasarkan temuan dari BPOM, keenam merek kopi saset tersebut tidak hanya mengandung paracetamol dan sildenafil saja namun merek tersebut juga belum mengantongi izin dari BPOM.

Bahaya kopi mengandung paracetamol dan sildenafil

Dikutip dari kompas pada minggu 6/3/2022, dengan mengkonsumsi paracetamol dan sildenafil secara terus menerus dan tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan.

Karena memang kedua obat kimia tersebut adalah senyawa kimia yang memiliki sifat toxic atau beracun sehingga dosis yang dikonsumsi harus sesuai dan menggunakan resep dokter.

“Tidak bisa asal masuk (bahan kimia obat) ke dalam produk pangan atau herbal,” ungkap Dr Teni Ernawati seorang peneliti dari Peneliti Kimia Medisinal BRIN.

Dikutip dari Drugs.com, mengkonsumsi obat seperti paracetamol tidak sesuai dosis yang diperbolehkan bisa menimbulkan kerusakan pada organ hati.

Kemudian untuk obat kimia sildenafil yang dikonsumsi tidak dengan dosis dan resep dari dokter dapat menyebabkan ereksi yang berkepanjangan.

Sildenafil atau yang lebih dikenal dengan nama viagra adalah obat impotensi pada pria yang seharusnya digunakan untuk mengobati masalah disfungsi ereksi.

2 orang tersangka ditetapkan

Dalam temuan kasus kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil ini, BPOM telah menetapkan dua orang tersangkat terkait dengan pemalsuan izin BPOM dan produksi ilegal.

Keduanya dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009:

“Seseorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamana, khasiat atau manfaat, dan mutu dapat dipidanakan dengan penjara paling laa 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”
Sementara, pada Pasal 197 menuliskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan dan tidak memiliki izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”

Imbauan BPOM

Meskipun telah menyita keenam produk kopi sasetan tersebut, BPOM tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan maraknya produk berizin BPOM palsu di kemasanya.

Pasalnya, produsend bisa memalsukan izin BPOM yang tertera pada kemasan produk.

Oleh karena itu, Penny mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan izin BPOM melalui BPOM mobil.

“Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu,” jelas Penny, dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/3/2022).

Leave a Comment