Deddy Corbuzier akan “Tagih” Uang Rp 150 Juta pada Dewa Kipas, Hadiah dari Indra Kenz

Penerima Uang Doni Salmanan & Indra Kenz Diminta Segera Lapor Polisi

Kasus penipuan berkedok trading Binomo dan Quotex Indra Kenz dan Doni Salmanan kini berbuntut panjang. Bisa saja hal ini akan mempengaruhi bai pihak – pihak yang sebelumnya pernah diberi dana oleh kedua affiliator ini.

Beberapa pihak ada yang menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam bentuk donasi, beberapa diantaranya adalah artis dan selebritis tananh air.

Berkaitan denan hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan peringatan kepada siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari kedua tersangka kasus penipuan dan investasi bodong agar segera melapor ke pihak kepolisian.

Karean, indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading berkedok trading binary option, yang saat ini telah merugikan banyak orang.

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari kedua tersangka yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah merupakan hasil dari kejahatan.

“Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku,”tegas Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun Kabareskrim juga memaklumi jika tak semua orang yang menerima aliran dana dari tersangka mengetahui asal dana adalah berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan.”

“Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya,” terang Agus.

Sumber wartakota.tribunnews.com

Leave a Comment