Aplikasi Samsat Online dan Link E-Samsat Daerah

Aplikasi Samsat Online dan Link E-Samsat Daerah – Samsat online adalah adalah sebuah layanan dari samsat dengan jariangan elektronik berdasarkan Undang-undang untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Teknologi yang telah berkembang secara pesat membuat banyak instansi pemerintah maupun swasta mau tidak mau harus beradaptasi dan memanfaat kanya untuk pelayanan mayarakat.

Termasuk untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saat ini juga telah menghadirkan pelayanan secara online baik dengan menggunakan aplikasi maupun melalui website resmi samsat masing-masing daerah.

Dengan menggunakan Aplikasi Samsat Online pemabayaran akan semakin mudah,cepat,dan aman dibandingkan dengan cara konvensional atau datang langsung ke kantor samsat. Selain itu dengan semakin dimudahkanya dengan sistem online makan akan membuat pemilik kendaraan terhindar dari keterlambatan pembayaran.

Sebelum melakukan pembayaran hal yang harus diperhatikan adalah memastikan juka pemilik STNK adalah atas nama sendiri. Jika STNK atas nama orang lain dan belum balik nama maka tidak bisa melakukan pembayaran secara online.

Agar tidak salah dalam melakukan pembayaran, berikut ini adalah syarat-syarat dan ketentuan untuk pembaaran pajak kendaraan online.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Online

Hal yang perlu dicatat adalah tidak semua pekerjaan yang berkaitan dengan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan online, berikut ruanglinkup pembayaran pajak online

  • Pembayaran PKB harus dalam kondisi Pengesahan STNK satu tahun.
  • Pembayaran PKB tidak untuk ganti STNK
  • Harus disertai dengan BPKP,STNK , dan identitas asli dari pemilik kendaraan.
  • Tidak dalam kondisi termlambat bayar pajak lebih dari satu tahun
  • Harus ada kendaraan secara fisik atau tidak dalam  keadaan hilang,rusak,disita sebagai barang bukti kriminal.

Kemudian untuk syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  1. KTP asli dan fotocopy dari pemilik Kendaraan
  2. STNK asli dan fotocopy
  3. BPKB asli dan fotocopy
  4. Rekening tabungan
  5. Kartu ATM atau layanan internet banking untuk melakukan pembayaran

Pembayan pajak kendaraan online bisa menggunakan Aplikasi Samsat Online SIGNAL android dan ios, ataupun bisa juga dengan melalui website resmi dari samsat masing-masing daerah.

E Samsat DKI Jakarta
Link Website : DKI
 
Link Aplikasi : DKI
E Samsat Jawa Barat
Link Website : SAMBARA
Link Aplikasi : SAMBARA
E Samsat Jawa Timur
Link Website : E-SMART SAMSAT JATIM
Link Aplikasi : E-SMART SAMSAT JATIM
E Samsat Jawa Tengah
Link Aplikasi : New Sakpole 
E Samsat Sumater Utara
 
Link Aplikasi :  SIGNAL
E Samsat Sumatera Selatan
Link Website : esamsat
 
Link Aplikasi : E Dempo
E Samsat Aceh
Link Website : esamsat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Terkait
Menu