Cek Pajak Kendaraan Online – Buat masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor Baik itu roda dua ataupun roda empat dan ingin melakukan pembayaran pajak, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.Saat ini sudah tersedia aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal yang telah diperkenalkan kan dan sudah mulai digunakan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pemilik kendaraan dapat mengecek pajak kendaraan ataupun melakukan Pembayaran pajak secara online dan tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.Hal ini sejalan dengan diberlakukannya PPKM oleh pemerintah, untuk menekan penularan virus Covid19.
Namun layanan menggunakan aplikasi ini masih terbatas untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan kan an-nur milikan kendaraan bermotor atas nama badan hukum.
Aplikasi signal menggunakan teknologi artificial intelligence (Face Recognition) Yang langsung terhubung dengan pusat data kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Data kemudian akan dibandingkan kan dengan pusat data regident kendaraan bermotor atau yang disebut Electronic Registration and Identification (ERI) dari Korlantas Polri.Sitem dari aplikasi Signal saat ini Sudah terhubung dengan 15 pusat data pajak badan pendapatan daerah (bapenda) Provinsi.
Dengan begitu maka pemilik kendaraan dapat langsung mengetahui Surat Ketetapan kewajiban pajak (SKKP) yang harus mereka bayarkan.
Daerah atau Provinsi yang telah terhubung adalah :
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Cara Cek Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi Signal
Cara untuk cek panjak kendaraan kamu di Aplikasi ini gampang banget kok, yuk simak penjelasan yang akan Mino berikan!
• Pertama kamu harus mendownload Aplikasi Signal ini di Google PlayStore ataupun di Appstore.
• Kemudian sign in atau lakukan resgristasi dengan mengisi data-data yang diminta di templat.
•Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu “NKRB”
•Klik “Lanjut”
Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul
•Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik “Lanjut”
•Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
• Klik “lanjut”
• Terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang telah dipilih dan tunggu hingga proses selesai.
Selain cek pajak kendaraan online dengan menggunakan Aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan dan pembayaran kendaraan bermotor melaluli website resmi Samsat.
Namun yang perlu diketahui adalah, website untuk tiap daerah atau provinsi berbeda. Pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pada website samsat yang bukan daerahnya, sehingga pemilik kendaraan harus mengetahui alamat website dari masing – masing daerah.
Jika masih bingung bagaimana cara menggunakan aplikasi SIGNAL Samsat ini,kalian juga bisa membaca artikel mimin sebelumnya DISINI
[button color=”green” size=”medium” link=”https://samsatdigital.id/#download” icon=”” target=”false”]DOWNLOAD[/button]